Sidang Praperadilan BG, Hakim Mulai Periksa Saksi Ahli

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Empat saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan di sidang praperadilan dihadirkan ke muka persidangan.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Keempat saksi ahli yang dihadirkan adalah, Dr Margarito Kamis, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Prof Dr Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Chaerul Huda Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Prof I Gede Panca Hasnawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini menjadwalkan pemeriksaan para ahli. Sebelum bersaksi, para ahli diminta untuk diambil sumpahnya berdasarkan keahlian mereka masing-masing. Setelah itu, hakim mulai meminta biodata para saksi.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Prof. Romli Atmasasmita menjadi saksi ahli pertama yang dimintai keterangan sesuai keahliannya dalam sidang praperadilan dengan pemohon Budi Gunawan. Sementara, saksi ahli lainnya diminta menunggu di luar ruang sidang.

Dalam keterangannya, Romly diminta menjelaskan awal mula berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi, berikut kewenangannya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Romly mengatakan, sejak berdirinya KPK, susunan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU KPK, terdiri dari ketua KPK dan empat wakil ketua.

"Pimpinan KPK semua setara. Dan apabila pimpinan KPK berkurang maka presiden menentukan Plt atau Perppu," ujar Romli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2015.

Budi Waseso Siap jadi Wakapolri Meski Kans BG Lebih Kuat

Romli dikenal sebagai mantan ketua tim seleksi pimpinan KPK periode pertama. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Romli ditunjuk sebagai anggota Tim Perumus Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum para saksi ahli memberikan keterangannya, Tim kuasa hukum Budi Gunawan terlebih dahulu menyerahkan dokumen kepada hakim. Salah satunya, rekaman video penetapan Komjen BG sebagai tersangka yang mengutip dari salah satu stasiun televisi swasta.

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016