Mandra Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program TVRI

mandra
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan komedian, Mandra, yang kondang lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Mandra merupakan direktur PT Viandra Production.

"Sudah ada tersangka. MDR selaku direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono, di Kejagung, Jakarta, Selasa 10 Februari 2015.

Widyo menyebutkan program siap siar TVRI tahun 2012 bernilai sekitar Rp40 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain.

Mereka adalah Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir yang juga salah satu pejabat televisi pelat merah ini.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mandra sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin 11 November 2011. Saat itu, Mandara dimintai keterangan sebagai rekanan terkait kasus yang saat ini justru menjeratnya sebagai tersangka.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Baca juga:

Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Berkas perkara lengkap dan segera dibawa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016