Jaksa Agung: PTUN Tak Bisa Selamatkan Duo Bali Nine

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mati gembong narkoba yang divonis hukuman mati. Namun, menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, waktunya masih beum ditentukan.

"Lokasinya sudah, rencananya Insya Allah di Nusakambangan," kata Prasetyo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Februari 2015.

Semua terpidana, kata dia, akan dieksekusi di Nusakambangan dalam waktu yang bersamaan. Namun, Prasetyo enggan mengatakan berapa jumlah narapidana yang akan dieksekusi.

"Ya, masih kami hitung lagi, masih kami periksa satu per satu perlengkapan," kata dia.

Menurut Prasetyo, pihaknya juga tidak akan menunggu proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh Bali Nine terkait penolakan grasi Presiden Joko Widodo.

"Grasi adalah hak prerogatif yang tidak bisa dihalang-halangi oleh siapa pun. Namanya hak prerogatif itu kan yang melekat pada ex officio yang diberikan mandat ya. Jadi, rasanya kami sudah tidak lagi (menunggu), yang pasti grasi adalah hak prerogatif dari seorang Presiden," ujar dia.

Menurut dia, grasi hanya dipegang oleh kepala negara dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. "PTUN pun saya rasa tidak bisa menggugat keputusan itu," kata dia.

Dia menambahkan, duo Bali Nine itu sudah melakukan semua langkah hukum yang ada di Indonesia, termasuk permintaan grasi. Mereka sudah tak bisa lagi mengajukan upaya hukum apa pun, sehingga tak ada alasan lagi menunda eksekusi mereka.

"Proses hukum sudah, semua sudah. Yang ada dalam proses hukum dalam proses pengadilan itu hanya sebatas banding, kasasi, peninjauan kembali, dan terakhir grasi. Grasi itu upaya hukum istimewa," kata dia.

Lalu, apakah Jokowi bisa menimbang kembali penolakan grasinya?

"Saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidak, itu hak prerogatif. Presiden juga mengatakan itu tidak dikabulkan permohonan grasinya. Ya sudah. Dan sampai saat ini tidak ada rencana untuk diubah," kata dia.

Sebelumnya, terpidana mati Bali Nine duo, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan Presiden Jokowi menolak permohonan grasi mereka. (art)

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Baca juga:

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016