Giliran Johan Budi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Satu per satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan ke polisi. Hari ini, Selasa, 10 Februari 2015, giliran Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi yang dilaporkan ke Bareskrim, Mabes Polri.

Tak hanya Johan Budi, mantan pimpinan KPK, Chandra Marta Hamzah juga ikut dilaporkan. Pelaporan dilakukan oleh Andar M Situmorang, pimpinan LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD).

"Saya melaporkan Chandra Marta Hamzah, mantan pimpinan KPK dan Johan Budi Sapto Pribowo. Ini terkait penyalahgunaan wewenang," katanya.

Dalam surat laporan CBL/96/II/2015/Bareskrim, Hamzah dan Johan dilaporkan dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 421 KUHP  jo Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 UU No 30 Tahun 2002 tentang korupsi.

Andar menjelaskan, pelaporan ini terkait kasus pertemuan kedua pimpinan KPK dengan Nazarudin tahun 2008-2011. Andar menambahkan, pertemuan sebanyak lima kali itu dilakukan di rumah Nazarudin, di KPK, dan di restoran.

"Chandra mengakui sudah empat kali ketemu Nazar. Johan Budi ikut makan-makan sama Nazar. Dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang US$800 ke Chandra, tapi dibantah Chandra," katanya.

Selain itu, ia sempat melaporkan hal ini ke KPK pada 8 Agustus 2011, namun tidak diproses. "Dulu saya sudah lapor KPK tapi dipetieskan sama AS (Abraham Samad)," ungkapnya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024