Digugat Gubernur, Bali Post Menang di MA

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, kepada koran harian Bali Post kandas di Mahkamah Agung. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Bali Post.

Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, telah memenangkan gugatan Made Mangku Pastika soal pemuatan berita fiktif.

Kuasa Hukum Bali Post, Suryatin Lijaya, mengatakan sebagaimana  amar putusannya yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Valerine J.L Kriekhoff, gugatan yang dilakukan Pastika adalah keliru.

Pastika telah mengajukan somasi atas pemberitaan yang dilakukan tergugat. Sementara dalam pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur tentang ketentuan hak jawab dan hak koreksi sebelum menggunakan cara lain seperti gugatan hukum.

"Hal ini belum dilakukan oleh penggugat. Somasi bukan hak jawab atau hak koreksi," kata Suryatin, Selasa 10 Februari 2015.

Dengan begitu, MA menyebut jika gugatan penggugat dianggap prematur atau terlalu dini diajukan sehingga belum memenuhi syarat formil gugatan.

Kuasa hukum Bali Post lainnya, Nyoman Sudiantara, menegaskan kemenangan ini bukan merupakan kemenangan Bali Post, melainkan kemenangan insan pers secara keseluruhan. Ia pun mendedikasikan kemenangan tersebut untuk insan pers nasional.

"Ini kemenangan pers nasional. Tidak boleh lagi ada ketakutan dalam mengabarkan fakta," katanya.

Pemimpin Redaksi Bali Post, I Nyoman Wirata mengaku medianya hanya menjalankan fungsi dan tugas belaka. Ia memastikan, bila pascaputusan tersebut, Bali Post akan tetap berpihak kepada rakyat.

"Sebagai media, kami tidak memiliki kebencian dengan Gubernur Pastika. Gugatan itu adalah hak Pastika secara pribadi. Kami media hanya menjalankan fungsi kami saja," kata Wirata.

Kasus ini bermula dari berita yang diterbitkan Bali Post pada 19 September 2011, yang mengangkat tentang bentrok fisik antara warga Desa Pekraman Kemoning dan Desa Budaga, Klungkung pada 17 September.

Reportase berjudul "Pasca Bentrokan Kemuning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman" yang diturunkan harian lokal inilah yang kemudian digugat Pastika. Gubernur Bali itu menyatakan bahwa ia tak pernah menyampaikan pernyataan tersebut. (ren)

Manfaatkan Media Sosial untuk Menjual Produk

Sembilan Perubahan Kehidupan Sejak Ada Media Sosial

Media sosial memiliki bahasa yang berbeda dengan banyaknya tulisan.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2016