Menkumham: Tobat Tak Batalkan Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Verifikasi Munas Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Pemerintah akan fokus pada pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi bandar narkoba setelah menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

“(eksekusi mati) itu adalah otoritas Jaksa Agung. Namun dalam waktu dekat saya pikir akan dilaksanakan apabila kondisi terkini, seperti yang kalian tahu, kondisi politik saat ini di Jakarta antara Polri dan KPK menguras energi kita untuk berpikir," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Februari 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Meski demikian, kata Menteri, bukan berarti hukuman mati bagi para gembong narkoba dibatalkan. Mungkin hanya akan ditunda hingga konflik KPK dan Polri mereda.


Menteri mengaku sudah mendapatkan surat dari Kedutaan Besar Australia serta keluarga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk meminta pengampunan. Namun surat itu belum dia bahas.


Dia kesulitan menjawab mengenai kemungkinan perubahan sikap dua gembong narkoba itu ketika berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Ada kemungkinan mereka sudah bertobat. Namun, katanya, pertobatan tak bisa menghapus putusan pengadilan.


"Itu pertanyaan yang sulit. Tapi kalian tahu bahwa pengadilan telah memberikan putusan ancaman hukuman mati dan kita harus menegakkan hukum, putusannya," ujarnya.


Pemerintah Indonesia kini sedang gencar memberantas narkoba. Eksekusi mati bagi gembong narkotik adalah pesan bahwa negara sangat serius memerangi narkoba. Presiden Joko Widodo pun, kata Menteri, mustahil memberikan grasi kepada mereka.


"Saya tahu Kedubes (telah Kedutaan Besar negara yang warganya akan dieksekusi mati) bekerja sangat keras untuk itu hingga berupaya menemui saya dan Jaksa Agung. Saya pikir setiap pemerintah akan berupaya melindungi warga negaranya, tapi kami memiliki hukum kami sendiri," Menteri menegaskan.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya