Hadirkan 20 Saksi, Ini Daftar Gugatan Budi Gunawan ke KPK

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kubu Budi Gunawan menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sidang gugatan itu diajukan pemohon Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2015.

Pada sidang gugatan yang digelar Senin, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya membacakan sejumlah gugatan di depan majelis hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Salah satunya, kuasa hukum mempersoalkan penetapan tersangka Budi Gunawan tanpa didahului permintaan keterangan atau konfirmasi terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan.

Berikut poin-poin gugatan yang diajukan Budi Gunawan di sidang praperadilan:

Pertama, meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sangkaan pasal yang dikenakan KPK terhadap Budi Gunawan.

Kuasa hukum menilai penerapan Undang-undang (UU) No. 31  Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Kedua, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap Budi Gunawan karena pasal yang disangkakan KPK tidak sah.

Ketiga, memerintahkan KPK agar menyerahkan seluruh berkas dan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan kepada penyidik Polri.

Keempat,
meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan segala keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan KPK terhadap Budi Gunawan kedepannya.

Sementara itu, untuk sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan yang digelar, Selasa, 10 Februari 2015, pihak kuasa hukum telah menyiapkan 20 orang saksi untuk dihadirkan ke muka persidangan. Kuasa hukum mengklaim, saksi yang akan dihadirkan nanti akan memberikan penjelasan terkait penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK.

"Nanti kita akan lihat bagaimana saksi-saksi itu menjawab, memberikan penggambaran langkah-langkah hukum yang diambil itu sesuai atau tidak," ujar salah satu kuasa hukum Budi, Friedrich Yunadi.

Yunadi menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan terdiri dari saksi fakta dan para saksi ahli dari berbagai bidang.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Ade Alfath / Jakarta


Baca juga:

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016