KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Kubu Budi Gunawan

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap sidang praperadilan yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak akan berpengaruh apapun terhadap status tersangkanya. Ini disebabkan, objek permohonan yang diajukan Budi Gunawan bukanlah kewenangan hakim praperadilan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut kuasa hukum dari KPK, Rasamala Aritonang, kewenangan praperadilan hanya menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik seperti status sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan adalah prematur.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Kewenangan praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat 1 KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan itu jelas dan terbatas," ujar Rasamala di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Februari 2015


Selain itu, tekait penggunaan Pasal 95 ayat 1 yang mempersoalkan pemahaman "tindakan lain", kata Rasamala, itu hanya kerugian yang ditimbulkan jika penyidik sudah masuk rumah, melakukan penggeledahan dan penyitaan yang tidah sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan.


"Sementara, faktanya termohon (KPK) sampai dengan disidangkannya permohonan praperadian a quo, termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri pemohon (Budi Gunawan). Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 jo pasal 94f ayat 1 dan 2 KUHAP," ujarnya.


Mengacu pada ketentuan KUHAP, KPK meminta kepada hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya sidang untuk menolak permohonan yang diajukan pihak pemohon.


"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon dalam perkara a quo tidak tepat karena prematur dan oleh karenanya permohonan tersebut harus lah ditolak," tandasnya.


Seperti diketahui, saat di dalam persidangan, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan permohonan yang dapat diajukan di praperadilan selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan sesuai dengan pasal 77 KUHAP bisa juga meliputi tindakan lain.


Menurut Maqdir tindakan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 95 KUHAP ayat 1 dan ayat 2.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya