Bambang Widjojanto 'Panaskan' Praperadilan Budi Gunawan

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Saat sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Februari 2015, masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak, baik dari Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta untuk melihat bukti surat kuasa masing-masing.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Namun, beberapa saat kemudian pihak kuasa Hukum BG sempat mempermasalahkan surat kuasa komisi antirasuah yang masih ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


 "Surat kuasa tersebut masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Pak Bambang menyatakan mengundurkan diri," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, pada persidangan praperadilan di PN Jaksel, Senin, 9 Februari 2015


Menaggapi pernyataaan tersebut, Katarina M Girsang menyatakan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan, karena saat ini Bambang Widjojanto masih resmi sebagai pimpinan KPK


"Presiden belum secara resmi (berhentikan Bambang), karena saat ini belum ada Keppres," ujar Kartarina menanggapi kuasa Hukum BG


Melihat perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim ‎Sarpin Rizaldi menjelaskan bahwa Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa. Hakim Sarpin membenarkan penjelsan KPK di mana belum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang.


"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," kata Hakim Sarpin.


Setelah tidak ada perdebatan lagi, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK mengatakan tidak ada keberatan.


"Tidak keberatan yang mulia," tutur Katarina menjawab Hakim Sarpin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya