Hukuman Anas Dikurangi, KPK Diminta Tak Buru-buru Kasasi

Anas Urbaningrum Usai Pembacaan Vonis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Kejaksaan Selidiki Indikasi Korupsi Alat Olah Raga Kemenpora
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi satu tahun hukuman penjara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun.

Sebelum Masuk Lapas Sukamiskin, Anas Takbir Tiga Kali

Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan mereka belum memutuskan apakah melanjutkan ke tingkat kasasi atau tidak. Mereka akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
Anas Lawan Putusan Kasasi MA


"Ya kita tentu harus baca dulu pertimbangan putusannya seperti apa, rasio logis, rasio desindensinya seperti apa oleh hakim untuk mengurangi. Kalau ada pengurangan kan berarti mengabulkan, setuju dengan permohonan banding kita," kata Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Februari 2015.


Dengan adanya pengurangan hukuman, Firman menilai ada kemungkinan terdapat keraguan dari majelis hakim terhadap perkara yang menjerat Anas.

Dia juga meminta KPK untuk tidak terburu-buru dalam mengajukan kasasi.


"Saya pikir sebaiknya sama-sama menunggu dan membaca putusan. Toh kasusnya ini kan memang ada fakta-fakta yang kita persoalkan," ujarnya.


Misalnya, kata Firman, dimasukkannya tuduhan akan mencalonkan diri menjadi presiden sebagai materi perkara.


"Itu sebenernya juga bagian yang dipersoalkan dari kasus ini. tapi kita belum membaca dan melihat putusan yang sebenarnya," tutur Firman.


Sebelumnya, Kepala Humas PT DKI, M. Hatta, mengatakan perkara banding Anas sudah diputus oleh Majelis Hakim.


"Sudah (diputus), putusannya PT menjadi 7 tahun. Turun satu tahun, denda sama. Kalau yang lain sama," kata Hatta dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2015.


PT DKI juga memutuskan untuk mengembalikan dua bidang tanah dengan luas 200m2 dan 7870m2 di jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, kepada Pesantren Krapyak untuk kepentingan santri.


Menurut Hatta, putusan tersebut diambil oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri pada tanggal 4 Februari 2015. Namun, Hatta tidak menjelaskan secara rinci alasan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya