Pengadilan Tinggi Jakarta Ringankan Vonis Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Usai Pembacaan Vonis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan daripada Putusan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan mengenai putusan tersebut. "Sudah (diputus), putusannya PT menjadi 7 tahun. Turun satu tahun, denda sama. Kalau yang lain sama," kata Hatta dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2015.

Selain itu, PT DKI juga memutuskan untuk mengembalikan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7.870 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, kepada Pesantren Krapyak untuk kepentingan santri.

Menurut Hatta, putusan tersebut diambil oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri pada tanggal 4 Februari 2015. Namun, Hatta tidak menjelaskan secara rinci alasan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Anas, Handika Honggowongso mengaku belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi. Namun dia membenarkan telah mendapat informasi tersebut.

"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," ujar dia.

Sebelum Masuk Lapas Sukamiskin, Anas Takbir Tiga Kali

Baca juga:





Anas Lawan Putusan Kasasi MA
Proyek Wisma Atlet untuk SEA Games di Jakabaring, Sumsel

Kejaksaan Selidiki Indikasi Korupsi Alat Olah Raga Kemenpora

Dua orang jadi tersangka. Empat yang lain diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2015