- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan berbagai alasan. Jika kemudian ditetapkan menjadi tersangka, pimpinan KPK dapat dinonaktifkan dan lembaga itu terancam lumpuh.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan KPK juga pernah mengalami hal serupa dalam periode kepemimpinan sebelumnya. Ketika itu, tiga pimpinan KPK, yakni Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, nonaktif karena terjerat perkara.
"Bahkan ketiganya ditahan waktu itu," ujar Johan, Jumat, 6 Februari 2015.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu membuat kebijakan dengan membentuk Tim Delapan. Tujuannya untuk mencari pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Pak SBY membentuk tim yang kemudian di angkatlah Plt sementara untuk menjalankan roda kepemimpinan di KPK," kata Johan.
Kebijakan yang sama bisa saja diterapkan untuk mengantisipasi kekosongan posisi pimpinan KPK sekarang. Namun Johan menyebut bahwa hal itu bergantung kepada keputusan Presiden Joko Widodo.
"Apakah cara-cara itu dilaksanakan kalau pimpinan KPK semua menjadi tersangka ataukah tidak, semua terserah kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Karena Presiden itu adalah Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara yang membawahi semuanya," ujar Johan. (ase)
Baca berita lain: