Alasan PK Dua Terpidana Mati Bali Nine Ditolak

Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan kenapa peninjauan kembali (PK) dari Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua anggota Bali Nine tersebut dinilai tidak mengajukan bukti baru yang bisa menghindarkan mereka dari hukuman mati.

Kejagung menganggap bahwa pengajuan PK bisa diterima jika terdapat novum atau bukti-bukti baru.

"Itu artinya novum yang disampaikan tidak relevan. PK itu adalah mengajukan bukti-bukti baru. Peraturannya seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Jumat 6 Februari 2015.

Mengenai banyaknya terpidana mati yang akan dieksekusi di tahap kedua, Tony membenarkan pernyataan Jaksa Agung H.M Prasetyo pada Kamis kemarin, yang mengatakan akan tetap melaksanakan eksekusi di Pulau Nusakambangan. Opsi lainnya adalah mencari titik lain di pulau yang sama.

"Atau mungkin dengan jadwal terpisah," ujar Tony.

Kejagung juga kembali mempertegas posisi mereka sebagai eksekutor atau pelaksana hukuman mati. Ketika grasi telah ditolak oleh presiden, maka presiden dianggap sudah tidak memiliki keterkaitan lagi dengan terpidana mati.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

“Presiden sudah nggak punya kaitan lagi dengan masalah eksekusi,” ujar Tony.

Sebaimana diketahui, Pengadilan Denpasar menolak pengajuan kembali (PK) dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara pengadilan, Hasoloan Sianturi pada Rabu kemarin, 4 Februari 2015.

"PK kedua tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujar Hasoloan. Dengan ditolaknya PK Chan dan Sukumaran, maka kedua warga Australia itu akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Baca juga:





5 Fakta Guillotine, Pisau Raksasa untuk Eksekusi Mati
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016