Labora Sitorus: Saya Tidak Kabur, Ada di Rumah

Aiptu Labora Sitorus
Sumber :
  • ANTARA
VIVA.co.id -
Ini Sikap Jokowi Soal Labora Sitorus
Aiptu Labora Sitorus, terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan dan Kepolisian. Dia dinyatakan melarikan diri dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

Labora Sitorus Huni Sel Isolasi 2x4 Meter di LP Cipinang

Namun, Labora bantah melarikan diri. Dia juga mengaku tidak melanggar hukum. Saat ini Labora masih berada di rumahnya di Sorong.

"Saya sekarang di rumah saya, di Sorong. Saya kan tidak perlu melaporkan itu. Karena dari pihak lapas juga sudah mengetahui keberadaan saya. Polisi, pihak lapas dan kejaksaan juga berkunjung ke sini. Mereka datang juga berkunjung ke sini. Jadi untuk apa saya melaporkan," ujar Labora saat diwawancara tvOne, Jumat 6 Februari 2015.

Labora mengaku bisa keluar dari lapas setelah mendapat izin berobat. Pihak lapas, katanya, telah memberikan izin untuk keluar tahanan untuk berobat. Selain itu, dia juga mengantongi surat pembebasan hukum yang dikeluarkan pihak Lapas Sorong.

"Yang pasti saya tidak ke mana-mana, saya di rumah. Dari jaksa pun tahu saya ada di sini. Jaksa juga suka berkunjung ke sini," ujar Labora.

Labora menegaskan, tidak akan kembali ke dalam tahanan karena sudah memegang surat pembebasan hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Surat itu, kata Labora, dikeluarkan oleh Kalapas Sorong.

"Saya akan dieksekusi paksa, saya belum tahu. Tapi saya mempertanyakan hukum apa yang diterapkan ke saya. Kalau saya diberikan hukum rimba, negara ini terapkan hukum rimba," kata dia.

Dia bahkan mempertanyakan kasus yang menjeratnya. "Kok saya bisa di P21 kan? Saya dipanggil pun tidak pernah. Di BAP sebagai tersangka juga belum pernah. Itu kan berarti BAP palsu. Saya tidak terima. Saya polisi, walaupun pangkat saya rendah, saya mengerti hukum. Pangkat saya Bripka," ujar Labora.

Selain itu, dia mengklaim tidak memiliki uang senilai Rp1,5 triliun seperti yang didakwakan. Karena itu, dia menilai kasusnya adalah rekayasa.

"Hukum apa yang diterapkan ke saya. Yang disita penyidik hanya Rp17 juta. Yang punya rekening Rp1,5 triliun mungkin itu bukan saya. Yang pasti saya tidak melanggar hukum. Pangkat saya Bripka. Bripka Labora Sitorus," tuturnya.

Polisi pemilik rekening Rp1,5 triliun itu seharusnya dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Tapi dia kabur dari tahanan berbekal surat pembebasan hukum dari Lapas Sorong.

Labora merupakan terpidana tiga kasus sekaligus: penimbunan bahan bakar bersubsidi, pembalakan hutan, dan pencucian uang. [Baca ]

Labora Sitorus Kini di Penjara Cipinang, Sudah Botak

(ren)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya