Bos Kebun Sawit Buron Tiga Tahun Ditahan

Ilustrasi sel penjara.
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVA.co.id
Alasan Mengapa Harus Segera Lunasi Utang
- Seorang bos perusahaan perkebunan sawit, Boy Hermansyah, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan Sumatera Utara. Dia ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan setelah ditangkap Polisi pada 22 Januari 2015.

Kinerja Kredit BCA 2015 Tumbuh 11,9 Persen

Boy hanya mengenakan kaus dan bercelana ponggol saat diboyong aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi provinsi itu. Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif selama lebih empat jam.
BI Turunkan Giro Wajib Minimum Jadi 6,5%


Boy Hermansyah adalah Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan pengajuan kredit fiktif senilai Rp129 miliar dari Bank BNI 46.


Tersangka diduga membobol dana kredit pada Bank BNI 46, Sentra Menengah 46, Cabang Pemuda, Kota Medan. Kredit senilai Rp129 miliar disebut fiktif karena lahan perkebunan sawit yang diagunkan ternyata milik orang lain dengan dokumen sah.


Kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada November 2012. Boy menghilang dan berpindah-pindah tempat saat kasus dugaan korupsi itu disidik Kejaksaan Tinggi. Boy dinyatakan sebagai tersangka sejak tahun 2011 dan kemudian masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron.


Untuk penyelidikan lanjut, Kejaksaan Tinggi menahan Boy Hermansyah di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta. Dalam kasus itu, tiga orang tersangka dari pihak Bank BNI SKM dan satu tersangka dari pihak appraisal sudah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.


Boy Hermansyah diketahui mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, Boy diduga menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain.


Penyidik Kejaksaan Tinggi menemukan penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp117,5 miliar. Setelah diproses, aset milik Boy berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Aceh yang di atasnya ada pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.


Budi Hermansyah/Medan


Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya