Di Palembang, Pengemplang Pajak Dijebloskan ke Sel

Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Seorang pengusaha di Palembang, Sumatera Selatan, harus dijebloskan ke sel tahanan, lantaran tidak melakukan pembayaran wajib pajak.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Kepala Rutan Pakjo Klas IA Palembang, Yulius Sahruza, saat dikonfirmasi mengatakan pengusaha yang kini mendekam di sel Rutan tersebut berinisial DJ, dan ditahan pada Rabu sore 4 Februari 2015 kemarin.

"DJ berasal dari PT inisial K. Karena tidak membayar pajak perusahaannya, sekitar Rp 1,8 milar lebih," kata Yulius pada VIVA.co.id, Kamis 5 Februari 2015.

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

Dilanjutkan Yulius, pengusaha inisial DJ tersebut bukan ditahan, melainkan disandera, lantaran tidak melakukan pembayaran wajib pajak.

"Yang bersangkutan bukan ditahan, tetapi disandera. Jadi, kalau dia melunasi tunggakkan pajaknya, penunggak pajak dapat segera dilepaskan," jelasnya.

Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty

Yulius menambahkan, penahanan terhadap seorang pengusaha yang tidak membayar pajak, dapat dikenakan, jika dalam enam bulan berturut-turut tidak membayar.

"Penyanderaan dilakukan bagi semua penunggak pajak, yang tidak membayar pajak di atas Rp100 juta ke atas. Ini merupakan sanksi, sampai yang bersangkutan membayarkan pajaknya," ungkap Yulius.

Saat ini, Rutan Pakjo di Palembang menyiapkan dua ruangan khusus untuk penyanderaan terhadap para penunggak pajak.

"Yang kita tahan baru satu. Di sini ada dua ruangan, yang berkapasitas empat orang, telah disiapkan. Ini menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat, yakni Dirjen Pajak, yang tujuannya guna menertibkan bagi wajib pajak di Indonesia," tegas Yulius.

Ditambahkannya, penangkapan terhadap pengusaha penunggak pajak dilakukan oleh tim yang dibentuk dari Departemen Keuangan dan Ditjen Pajak. "Kita hanya menyediakan tempatnya saja," ujarnya.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya