Australia Lobi RI Batalkan Eksekusi Mati 2 Gembong Bali Nine

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Jelang eksekusi mati terhadap dua gembong sindikat narkoba  Australia, Bali Nine, Pemerintah Negeri Kanguru itu makin gencar melobi Indonesia supaya membatalkan hukuman. Bahkan, pekan lalu, Perdana Menteri Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Demikian ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, pada Kamis, 5 Februari 2015, di Pejambon, Jakarta Pusat. Jubir yang akrab disapa Tata itu menjelaskan isi surat pemerintah Australia, yaitu memohon kembali agar Presiden Joko Widodo bersedia mempertimbangkan ulang keputusan eksekusi mati bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


"Menlu sudah merespons surat itu. Dia menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari penegakkan hukum dan Pemerintah RI telah menyilakan kedua napi itu untuk menempuh semua jalur hukum yang ada," kata Tata.


Di Indonesia, lanjut Tata, semua napi diperlakukan sama di hadapan hukum. Lagipula, situasi Indonesia saat ini, ujar dia, tengah kritis didera narkoba.


"50 Orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba. Sementara, lebih dari 4 juta orang mengalami ketergantungan terhadap benda itu. Justru yang paling mengkhawatirkan, mereka yang kecanduan narkoba dimulai dari usia 10 hingga 19 tahun," papar dia.


Jadi jelas, eksekusi mati, ungkap Tata, merupakan sikap perlawanan terhadap narkoba. Sementara, surat dari PM Abbott, telah diteruskan langsung ke Jokowi.


Dalam kesempatan itu, Tata turut menyampaikan bahwa Kemlu telah mengirimkan notifikasi kepada Kedutaan Besar di Jakarta yang permohonan grasi terhadap warganya ditolak. Kedubes, lanjut Tata, mengaku sudah menerima notifikasi tersebut.


"Ini merupakan niat baik dari kami kepada semua negara, karena Kemlu hanya berkewajiban memberikan bantuan konsuler saat terpidana mengalami masalah hukum untuk kali pertama," ujar Tata.


Setelah itu, lanjut dia, merupakan kewajiban masing-masing kepala perwakilan untuk mengikuti proses hukum wargnya. Hal serupa, juga dilakukan oleh Pemerintah RI ketika melindungi warga Indonesia di luar negeri. (ren)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya