Dilaporkan Gara-gara 'Jurus Mabuk', Denny Merasa Terhormat

Wakil Menkumham Denny Indrayana Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Barat, atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang menyebut proses praperadilan yang tengah Budi Gunawan ajukan sebagai .

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Menanggapi laporan LSM pendukung Budi Gunawan itu, Denny mengakui bahwa hal ini merupakan konsekuensi dari perjuangan membela KPK yang tengah diserang balik setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

"Padahal, tidak hanya KPK, saya juga membela Polri, dari digunakan dan ditarik-tarik ke dalam perkara pribadi sangkaan korupsi Budi Gunawan tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Februari 2015.

Denny justru merasa terhormat dengan pelaporan ini, karena secara tidak langsung dia disejajarkan dengan para pimpinan KPK yang juga satu demi satu telah dilaporkan polisi. "Lagi-lagi karena menersangkakan korupsi Budi Gunawan atas kepemilikan rekening gendut," ujarnya.

Mantan Staf Khusus di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, istilah "jurus pendekar mabuk" yang dia gunakan untuk tersangka korupsi Budi Gunawan merupakan  kiasan dan analogi. Bagi dia yang normal dan "tidak mabuk", sikap ksatria ditunjukkan Bambang Widjojanto yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri, bukan sebaliknya sikap menghindar Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan  KPK.

"Bagi saya yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan Polri tersangka, dan bukan sikap malah maju terus Budi Gunawan setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK," beber Denny.

Menurut Denny, yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang tidak mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya, padahal dia berhak melakukannya karena telah ditangkap dengan sewenang-wenang. "Bukan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Budi Gunawan yang nyata-nyata tidak berdasar secara KUHAP," terang Denny.

"Pilihan-pilihan sikap tidak normal oleh Budi Gunawan itu lah yang saya analogikan sebagai "jurus pendekar mabuk", karena memberikan contoh buruk, dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana," imbuhnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu merasa perlu dan wajib menyampaikan penolakan tegas terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang calon Kapolri yang seharusnya menjadi teladan. Dia juga menyayangkan sikap jelas dan tegas yang dia sampaikan dengan menggunakan analogi itu malah dikriminalisasi.

"Tentu ini sangat disayangkan. Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi, dan harus dilawan," tegas Denny.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Baca juga:


Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016