Polisi Gagalkan Penyelundupan 10,5 kg Sabu di Bakauheni

Polisi gagalkan penyelundupan 10,5 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni
Sumber :
  • Pujiansyah/tvOne Lampung

VIVA.co.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 10,5 kilogram dengan nilai Rp15 miliar. Paket sabu tersebut diamankan dari dua kali penangkapan di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada 2 Februari 2015. Narkoba senilai Rp15 miliar lebih tersebut digagalkan dari dua orang kurir yang berbeda.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki, mengatakanbahwa  awalnya jajaran narkoba berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba seberat 3,5 kilogram. Paket sabu tersebut diamankan dari penggeledahan petugas di dalam bus PO Mandala Pekanbaru menuju Solo, Jawa Tengah.

"Paket narkoba itu dikemas dalam bungkusan biskuit disimpan dalam tas berwarna cokelat kombinasi pink yang diletakkan di  bagasi sebelah kanan," kata Hengki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penumpang bus, lanjut Hengki, polisi mengamankan satu orang penumpang Nuraeni, yang membawa empat bungkus roti biskuit berisikan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram. Warga Pamanukan, Subang tersebut membawa narkoba dari Pekanbaru, untuk diantarkan ke Jakarta.

"Sabu seberat 3,5 kilogram tersebut milik Faisal, warga Pekanbaru yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dijanjikan akan dinikahkan apabila narkoba itu berhasil dikirim sampai ke tempat tujuan," papar Hengki.

Selang beberapa jam kemudian pada hari yang sama Satnarkoba Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman 7 kg sabu-sabu. Paket narkoba disimpan di dalam dashboard bagian belakang kendaraan mobil Grand Livina warna abu-abu dengan nomor polisi N 724 Y.

Buwas: Bandar Narkoba Membangun Jaringan di Lapas

Petugas langsung mengamankan sopir Grand Livina, Usman Agus Fitrianto, warga Probolinggo, Jawa Timur,  pembawa 7 paket sabu yang dikemas dalam bungkus roti biskuit.

"Pelaku membawa sabu-sabu murni 100 persen itu dari Aceh dengan mengemudikan mobil sendirian menuju Jawa Timur," kata Hengki.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko saat mengikuti jumpa pers di Mapolres Lampung Selatan, mengatakan kedua kurir ini diduga ada kaitan, karena paket kemasan pengiriman sabu-sabu yang serupa.

"Semua sabu-sabu itu dikemas dengan aluminium foil lalu dibungkus biskuit yang merupakan barang dari Bandar yang sama," kata Heru Winarko.

Heru menduga kedua kurir ini terlibat dalam jaringan Internasional. Menurutnya, narkoba berbentuk kristal ini sudah menjadi target operasi Polda Banten, yang sudah menunggu di Pelabuhan Merak. Namun, sudah ditangkap lebih dahulu di Bakauheni.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri, untuk melakukan pengembangan terhadap pemilik sabu-sabu yang terindikasi jaringan internasional karena dari bentuk sabu-sabu yang masih murni 100 persen,” kataHeru.

Bila beredar di masyarakat, tambah Heru, dampak narkoba ini akan mengakibatkan sekitar 52.500 orang menjadi korban. Dengan asumsi apabila dalam 1 gram sabu dipakai lima orang.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Ri tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup," ucapnya.

Pujiansyah/tvOne Lampung

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu di BNN

Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram

Bandar narkoba ini ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016