Pakar: Sudah Tepat Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Berhembus kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak jadi melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika itu terjadi, maka menurut pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun keputusan Jokowi sudah tepat, dan memang seharusnya tidak melantik Budi Gunawan.

Sebab Komjen Budi Gunawan sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Terlepas dari apapun motif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka, Refly menganggap jika Budi tetap dilantik sebagai Kapolri maka akan sangat tidak efisien dan menyulitkan kinerja sebagai Kapolri.

"Kalau sudah jadi tersangka nanti kan pasti jadi terdakwa, bila diperlukan bila sudah jadi terdakwa akan dilakukan penahanan. Ini sangat tidak efektif dan menyulitkan Kapolri," kata Refly kepada VIVA.co.id, Rabu, 4 Februari 2015.

Dari aspek moral dan hukum, kata Refly, tidak melantik seorang calon Kapolri yang sudah menjadi tersangka korupsi sejalan dengan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, yang substansinya adalah komitmen penyelenggara negara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Banyak sekali komitmennya (dalam UU tersebut), maka tidak melantik adalah pilihan yang logis," ujar Refly. Dia menegaskan, bahwa implikasi keputusan tidak melantik Budi Gunawan dari aspek hukum tidak terlalu besar.

Sedangkan dari aspek politik, Refly menuturkan, seharusnya kebijakan Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan juga tidak dipersoalkan DPR. Apalagi dengan manuver politik Jokowi yang belakangan intens melakukan pertemuan dengan elite Koalisi Merah Putih. "Jokowi tinggal menjaga soliditas dari partai-partai pendukungnya ini," tuturnya.

Adapun untuk wacana pemakzulan, Refly menganggap opsi itu akan sulit dilakukan DPR. Sebab, syarat-syarat dimungkinkannya pemakzulan dalam kasus ini tidak terpenuhi.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Menurut dia, syarat pemakzulan sangat rijit dan sulit. Hanya bisa dilakukan bila presiden secara pribadi melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela atau mengkhianati negara.

"Tapi tidak bisa dimakzulkan karena kebijakan. Sudah biasa kebijakan itu menuai pro kontra. Sehingga aneh kalau DPR mempersoalkan," papar dia. DPR lanjutnya, bisa segera meminta presiden untuk segera mengusulkan calon lain untuk diuji kelayakannya.

Sementara dari aspek publik, Refly menambahkan pilihan untuk tidak melantik Budi Gunawan juga sangat tepat. Sebab, mayoritas publik tidak menginginkan seorang yang sudah menjadi tersangka korupsi diangkat menjadi Kapolri.

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016