Bambang Widjojanto Sebut Kasusnya Rekayasa

Bambang Widjojanto (BW) tiba di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Usai menjalani pemeriksaan penyidik selama 12 jam di Bareskrim Mabes Polri, Bambang Widjojanto langsung bertolak menuju ke Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi, Rabu 4 Februari 2015.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Bambang terlihat tiba di lembaga anti rasuah itu sekitar pukul 00.20 WIB dini hari dan langsung melakukan jumpa pers. Dia tampak ditemani sejumlah penasihat hukumnya termasuk Saor Siagian serta Abdul Fickar Hadjar.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Salah satu pengacara Bambang, Abdul Fickar Hadjar menungkapkan, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian saat mendampingi Bambang menjalani pemeriksaan.


"Pak Bambang diperiksa dengan 13 pertanyaan, tapi anak pertanyaannya A sampai X, jadi bisa dibayangkan mungkin sekitar seratusan, seratus lebih pertanyaan,
nggak
sampai 110
lah
," kata Abdul Fickar.


Dia menjelaskan, hampir seluruh pertanyaan yang diajukan, menyangkut profesi Bambang ketika dia masih sebagai advokat. Abdul Fickar menyebut bahwa seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya, dilindungi oleh pasal 16 dan pasal 19 Undang-Undang Advokat.


"Advokat itu dibebaskan dari tuntutan perdata maupun pidana sepanjang pekerjaannya dilakukan dengan itikad baik untuk membela kepentingan kliennya dilindungi," ujar dia.


Abdul Fickar mengungkapkan, hal terakhir yang menjadi perhatian pihaknya adalah terkait berita acara yang dibuat penyidik. Dia menyebut, berdasarkan Pasal 72 KUHAP, seorang tersangka berhak memiliki turunan berita acara.


"Tetapi, ternyata tidak diberikan. Kami sudah lakukan protes dan mungkin akan mengirimkan surat protes, karena begitu pentingnya berita acara itu bagi Pak BW dan bagi kami untuk kepentingan pembelaan, baik sekarang maupun nanti di pengadilan," tuturnya.


Dizalimi


Bambang Widjojanto sebelumnya juga mengakui dikonfirmasi mengenai dugaan menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara.


"Pertanyaan itu diajukan di dalam berita acara pemeriksaan, saya sudah menjawab itu kalau pertanyaan rincinya bisa ditanyakan kepada
lawyer
," jawab dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 Februari 2015.


Wakil Ketua KPK itu menghormati segala proses yang dijalani atas dugaan tersebut. Meskipun demikian, dia merasa ada suatu upaya yang membuat dirinya menjadi orang bersalah.


"Kami merasa bahwa saya dizalimi, ada proses rekayasa seperti itu dan itu saya sebutkan secara eksplisit, tapi kami menghormarti memang begitulah situasinya," ungkap Bambang


Ketika ditanya apakah Bambang menerima sejumlah uang dari Akil pada saat berada dalam satu mobil dengannya. Ia pun menjawab dengan tegas. "Ya jawaban saya seperti itu," ujar Bambang. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya