Kejagung Segera Eksekusi Mati Dua Warga Australia

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman

VIVA.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, menegaskan bahwa eksekusi tahap pertama pada 18 Januari lalu berjalan lancar dan sukses. Kini, Kejagung memasuki tahap berikutnya, yakni persiapan eksekusi tahap kedua.

"Sampai hari ini, Kejagung mempunyai salinan Keppres 11 terpidana mati. Ada delapan kasus narkoba dan sisanya kasus non-narkoba," kata Tony di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2015.

Dari delapan terpidana tersebut, tujuh di antaranya adalah warga negara asing, dan sisanya adalah warga Indonesia.
 
"Kemarin Jaksa Agung telah menyampaikan bahwa dua di antara delapan itu adalah warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan," tambah Tony.

Mengenai Myuran dan Andrew yang dikabarkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua, Tony mengatakan bahwa sudah tidak terbuka lagi kemungkinan untuk pengajuan PK. Kejagung sudah memasuki tahap persiapan eksekusi, karena grasi dari dua WNA tersebut telah ditolak Presiden Joko Widodo.

"Kalau kami, acuannya grasi. Kalau grasi sudah ditolak, maka tahap selanjutnya adalah eksekusi," tutur Tony.

Dari evaluasi pelaksanaan tahap pertama, terungkap bahwa Kejagung membutuhkan persiapan yang cukup panjang untuk menjalankan eksekusi mati. Persiapan tersebut, menyangkut kecermatan kembali, yakni penelitian terhadap seluruh aspek yuridisnya.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Kemudian, dilanjutkan ke aspek teknis, seperti menyiapkan jaksa eksekutor, koordinasi di daerah, serta menentukan hal-hal teknis yang menyangkut pelaksanaan eksekusi mati itu sendiri.

"Untuk tahap kedua, nanti persiapannya kira-kira dua minggu, kalau bisa lebih cepat lebih baik lagi," kata Tony. (asp)


Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Baca juga:

Bambang: Saya Akan Tunjukkan Kelasnya Penegak Hukum

5 Fakta Guillotine, Pisau Raksasa untuk Eksekusi Mati
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016