47 Pulau Terluar Indonesia Sudah Disertifikasi

Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id -  Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk melindungi kedaulatan bangsa. Salah satunya dengan melakukan sertifikasi pulau terluar yang ada di Indonesia.

Dari 92 pulau terluar yang ada, 47 di antaranya sudah disertifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita menargetkan akhir 2015 ini semua pulau terluar sudah tersertifikasi dan sudah tercatat di Mahkamah Internasional agar tak ada sengketa dengan negara tetangga," ujar Menteri ART/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, Senin, 2 Februari 2015.

Ferry merinci, bagi pulau yang ada penghuninya, BPN akan menerbitkan sertifikat atas nama mesyarakat di sana.

"Sedangkan bagi pulau tak berpenghuni BPN akan menerbitkan atas nama Kementerian ATR/BPN. Jika kementerian lain ada yang akan menggunakan kita serahkan kepemilikannya. Yang jelas tetap milik negara," ujar Ferry.

Menurut Ferry, upaya sertifikasi pulau terluar itu dibantu oleh TNI Angkatan Laut, terutama dalam menentukan batas dengan negara-negara tetangga.

"Kita harapkan, dengan pensertifikasian pulau terluar, khususnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, akan mencegah terjadinya konflik antarnegara," tambah Ferry.

Tanah Ini Bisa Tumbuhkan Tanaman dengan Ukuran Jumbo

Baca juga:

DKI Terima Banyak Keluhan Warga soal Tanah

"Masalah tanah tidak sederhana penyelesaiannya," ujar Wagub DKI.

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2016