Pemerintah Akan Ganti NJOP dengan Zona Nilai Tanah

Ferry Mursyidan Baldan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan, selain menghilangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), kementeriannya juga mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP).

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kapitalisasi harga tanah yang semena-mena. "Jadi nantinya kami akan menerapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kita tak ingin tanah terus dikapitalisasi," ujar Ferry, Senin, 2 Februari 2015.

Ferry menjelaskan, untuk mendukung gagasan tersebut, dia sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI). Dia menginginkan mereka agar tak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah.

Menurut Ferry, pengembang perumahan jangan seperti makelar tanah yang menjual dengan harga seenaknya. Dengan adanya sistem zona ini, maka akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah.

Ferry yakin sistem zonasi ini juga otomatis akan menyederhanakan administrasi. Upaya yang dilakukan BPN ini, sebagai cara negara untuk melindungi hak warga negara.

"Kami ingin memperkokoh peran negara dalam masalah pertanahan," ujar politisi Partai Nasdem itu.

Dia menambahkan, saat ini BPN memfokuskan perbaikan terhadap tiga hal selama 2015, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengendalikan dan memanfaatkan tata ruang.

Peningkatan pelayanan diharapkan mengubah pola pikir masyarakat kalau mengurus sesuatu ke BPN itu sulit dan menjengkelkan. "Kita ingin mengatakan bahwa tak susah mengurus di kantor kami," katanya.

Saat ini, BPN sudah mulai memberikan program pelayanan pada Sabtu dan Minggu. BPN juga menetapkan Selasa sebagai hari untuk menyelesaikan sengketa tanah.

Terkait pengendalian dan pemanfaatan tata ruang, BPN akan melihat ulang tata ruang secara keseluruhan dan akan disinkronkan dengan program prioritas pemerintah Kabinet Kerja. "Agar proyek seperti tol laut maupun infrastruktur tak terhambat, terutam terkait pembebasan lahannya," lanjut dia.

Penyelesaian persoalan tata ruang pun akan diperkuat dengan kebijakan satu peta (one map policy). "Inilah yang banyak membantu penyelesaian tata ruang," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian ATR/BPN Doddy Imron Cholid mengatakan penerapan Zona Nilai Tanah akan mulai diterapkan pada 2016 seiring penghapusan PBB. "Akan ada tujuh interval yang berkaitan dengan zona ini. Semakin bagus aksesibilitasnya, harganya akan semakin mahal," jelasnya.

Tanah Ini Bisa Tumbuhkan Tanaman dengan Ukuran Jumbo

Baca juga:

DKI Terima Banyak Keluhan Warga soal Tanah

"Masalah tanah tidak sederhana penyelesaiannya," ujar Wagub DKI.

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2016