Laporkan Abraham Samad, Feriyani Lim Minta Dilindungi Mabes

Poster Raksasa Anti Korupsi di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Merasa namanya sering muncul di media sosial, Feriyani Lim melalui kuasa hukumnya Haris Septiansyah, meminta jaminan keamanan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta. Setelah melaporkan Ketua KPK, Abraham Samd, nama Feriyani ramai jadi pembicaraan di media sosial.

"Kami kuasa hukum Feriyani, datang untuk meminta keamanan. Karena akhir-akhir ini, ia merasa kurang nyaman atas pemberitaan yang menimpanya," kata Haris, di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Senin 2 Februari 2015.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum sebelumnya telah melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim pada 1 Februari 2015 kemarin terkait dengan pemalsuan dokumen negara.

"Yang terlapor adalah Bapak Abraham Samad, dan Saudara Uki. Terkait pemalsuan surat negara dan dokumen," ujarnya.

Soal ditanya kelengkapan alat bukti, tim kuasa hukum Feriyani mengaku tidak membawa barang bukti soal pemalsuan dokumen itu. "Barang bukti ada, tapi untuk keamanan klien, jadi nggak dibawa. Biar penyidik minta, baru kami bawa," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Mabes Polri, Kombes Pol, Rikwanto, mengatakan, kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Abraham Samad dan Uki sudah lama. Feriyani melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pembuatan paspor.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

"Feriyani Lim melaporkan ke Bareskrim dalam kaitan pemalsuan dokumen, dalam hal ini KTP dan kartu keluarga. Kasus ini terjadi pada tahun 2007," ujarnya. Namun baru dilaporkan sekarang," katanya.

Feriyani sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus pemalsuan dokumen dan masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya kata Rikwanto, dilaporkan sebuah LSM. Namun dia tidak mengetahui lembaga pelapor tersebut. Karena mejalani dua laporan hukum, Bareskrim tidak akan terburu-buru memeriksa Feriyani.

"Setelah selesai pemeriksaan di sana (Sulsel) kita jadwalkan periksa di sini," katanya.

Abraham Samad dikenakan Pasal 263-264 KUH Pidana. Selain kasus ini, Samad juga sudah dilaporkan terkait pertemuan dengan plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo, terkait pencalonan sebagai cawapres Jokowi.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016