- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan jika status tersangka bisa dipraperadilankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ada lagi gunanya. Sebab, semua tersangka akan meminta praperadilan, yang hanya memiliki hakim tunggal.
"Semua tersangka nanti akan meminta praperadilan," ujar Refly di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2015. Lebih lanjut, dia menyebut reputasi KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi tidak diragukan.
Menurut dia, semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, selalu terbukti bersalah di pengadilan atau pun tingkat Mahkamah Agung. "Bicara fakta dan data, tersangka semua dinyatakan bersalah. Tingkat pertama dan kasasi," katanya.
Refly menegaskan bahwa lembaga pemberantas korupsi itu tidak main-main saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia juga menyinggung soal KUHAP yang tidak mengatur kewenangan praperadilan untuk menangani penetapan status tersangka.
Dia mengatakan, pembatalan status tersangka dalam praperadilan pernah terjadi dalam kasus Chevron, pada 2012, yang kemudian dianulir pada tingkat kasasi. Hal senada juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Denny mengatakan hakim yang membatalkan status tersangka dalam praperadilan perkara Chevron, sudah divonis bersalah dan mendapatkan sanksi disiplin karena melanggar kewenangan. (art)
Simak Juga: