Mantan Jaksa: Praperadilan Budi Gunawan Tidak Tepat

Komjen Budi Gunawan usai menjalani fit and proper test di Gedung DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Ramelan mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) objek praperadilan dibatasi. Status tersangka tidak termasuk di dalamnya.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Undang-undang sudah jelas mengatur. Objek tersangka tidak diatur dalam praperadilan. Tidak boleh ditafsirkan lain," kata Ramelan di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2015. Dia menegaskan bahwa KUHAP telah mengatur secara definitif dua objek praperadilan.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Pertama
adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Kedua
adalah ganti kerugian atau rehabilitasi, bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


Permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka pernah terjadi pada 2012, di mana Pengadilan Negeri memenangkan
General Manager
Chevron Baktiar Abdul Fatah dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka.


"Kuasa hukum Budi Gunawan menggunakan kasus Chevron sebagai dasar, bahwa PN pernah menggugurkan status tersangka seseorang. Tapi harus diingat, hakimnya telah divonis bersalah karena membuat putusan menyalahi kewenangan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.


Denny menambahkan, putusan PN itu akhirnya dibatalkan dan melanjutkan sidang tindak pidana korupsi Abdul Fatah. (art)


Simak Juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya