Foto Panas di Ranjang, Teror untuk Abraham Samad

Wanita Cantik Unjuk Rasa di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya sebuah foto panas di media sosial, Twitter yang menyebut nama Abraham Samad sebagai pemeran pria dalam foto itu.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kali ini, foto panas bertajuk Abraham Samad itu dipublish seorang pengguna Twitter dengan akun @polisipatung.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Tak hanya foto panas, pemilik akun @polisipatung juga membeberkan data yang tak pasti kebenarannya tentang dugaan perselingkuhan Samad dengan seorang wanita di atas ranjang.


Terkait hal itu, pengamat Hukum Telematika Universitas Atma Jaya, Aloysius Wisnubroto menilai, foto panas terbaru itu, memiliki kesamaan dengan foto panas yang sebelumnya juga pernah beredar.


"Analisis saya, saya kira kasus ini mempunyai motif atau latar belakangnya sama dengan sebelumnya. KPK jadi sasaran tembak. Saya kira ini bagian dari kemelut antara KPK-Polri," kata Aloysius melalui sambungan telepon dengan VIVA.co.id, Minggu, 1 Februari 2015.


Aloysius pun mengemukakan untuk membuktikan foto tersebut, benar atau palsu, perlu dicek oleh para ahli multimedia, sehingga diketahui foto kebenarannya.


"Bersangkutan akan keasliannya, saya kira perlu oleh ahli multimedia untuk mengetahui settingannya. Ada metadata, itu bisa terungkap foto itu kapan diambilnya dan menggunakan apa," ungkapnya.


Disinggung mengenai apakah ini upaya untuk melemahkan KPK, Aloysius menegaskan bahwa itu tak ada hubungannya.


"Teror saja untuk menyerang figur pimpinan KPK agar di mata masyarakat negatif. Nggak ada hubungannya melemahkan atau kuatnya KPK," jelas dia.


Terkait, media sosial yang sering dijadikan ajang untuk menyebarkan isu-isu untuk menyerang seseorang atau instansi, Aloysius menuturkan bahwa Undang-Undang


Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah jelas mengatur hukumnya. "Kalau hukum sudah dijelas di Pasal 27 dan 28 mengenai konten tentang pencemaran nama baik, kesusilaan, dan lainnya," kata dia.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya