KPK: Praperadilan Tak Hentikan Proses Penyidikan BG

Penangkapan Ketua MK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Jenderal bintang tiga Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), belum juga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui pengacaranya, BG ingin menunggu proses praperadilan.

Namun, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan pemeriksaan terhadap seorang tersangka tidak harus menunggu proses praperadilan. Menurut dia, KPK sudah beberapa kali di-praperadilan-kan oleh para tersangka, namun itu tidak menghentikan proses penyidikan.

"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti, kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," tutur Johan, Jumat 30 Januari 2015.

Mestinya, hari ini, pemeriksaan terhadap Komjen BG dilakukan oleh KPK. Namun, BG tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan beberapa alasan.

Kuasa Hukum BG, Razman Arif Nasution, mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar kenapa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal yang pertama adalah, Razman menyebut pihaknya belum pernah menerima surat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dari KPK.

Selain itu, dia menyebut pihaknya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Razman mengakui surat panggilan memang ada, namun surat tersebut tidak sampai ke tangan kliennya.

Terakhir, Razman beralasan hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses Praperadilan yang telah diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan prapraperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," ujar dia. (ren)

Baca juga:

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024