KPK Belum Pernah Kirim Surat Penetapan Tersangka untuk BG

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengakui pihaknya belum pernah mengirim surat penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Ini yang membuat BG tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, Jumat 30 Januari 2015.

Jenderal bintang tiga itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.

Johan menyatakan, KPK selama ini tidak pernah memberikan surat penetapan tersangka kepada orang yang telah ditetapkan. Dia menyebut, status tersangka sesorang nanti akan tercantum pada surat panggilan yang nantinya dilayangkan KPK.

"Nanti status tersangka akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," kata Johan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Januari 2015.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat 30 Januari 2015. Namun dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan beberapa alasan.

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengungkapkan kliennya belum pernah menerima surat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dari KPK. (ren)

Baca juga:

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016