Kabareskrim: Penangkapan Bambang Widjojanto Sesuai Prosedur

Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Budi Waseso, membenarkan adanya pemborgolan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto pada 23 Januari 2015. Saat itu Bambang ditangkap setelah antarkan salah seorang anaknya ke sekolah.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Jadi, itu pertimbangan penyidik. Dan, itu sesuai dengan undang-undang.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Baik ketentuan, maupun prosesnya," kata Budi saat bertandang ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat 30 Januari 2015.


Menurut dia, penangkapan terhadap Bambang Widjojanto sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan kepolisian.


"Alat bukti sudah cukup. Karena itu kami melakukan tindakan tersebut," ujarnya.


Budi menambahkan, dia tidak mempunyai kewenangan mencampuri proses hukum terhadap Bambang Widjojanto.


"Jadi, saya tidak boleh mengintervensi proses penyidikan itu sendiri," ujarnya. (ren)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya