KPK Panggil Ulang Budi Gunawan Pekan Depan

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Dia sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, Jumat, 30 Januari 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa surat panggilan ulang terhadap Budi Gunawan telah dibuat oleh penyidik. Surat tersebut akan segera dikirimkan oleh KPK.

"Surat panggilan ulang terhadap BG sudah dibuat, untuk diperiksa pekan depan," kata Priharsa.

Budi Gunawan sebelumnya telah memastikan diri tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Keterangan tidak hadirnya Budi disampaikan secara lisan oleh seorang utusan dari bagian Divisi Hukum Mabes Polri.

Priharsa menyebut alasan ketidakhadiran Budi Gunawan dinilai tidak patut oleh penyidik. Termasuk penyampaian keterangan tidak hadir oleh seorang utusan dari Mabes Polri yang tidak menyertakan surat kuasa.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar kenapa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal yang pertama, Razman menyebut, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dari KPK.

"Surat penetapan BG sebagai tersangka nggak pernah ada. BG ditetapkan sebagai tersangka, tapi surat itu nggak pernah sampai ke klien kami," ujar dia.

Selain itu, dia menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Razman mengakui surat panggilan memang ada, namun surat tersebut tidak sampai ke tangan kliennya.

"Surat panggilan dari KPK ada, dikirim ke Mabes Polri, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena nggak ada surat pengantarnya, nggak ada tanda terimanya. Buat apa datang," kata Razman.

Terakhir, Razman beralasan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses praperadilan yang telah diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan prapraperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," ucap dia.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat  1 kesatu KUHPidana.

Baca juga:

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun


Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016