Istana Terima Surat Tembusan Pemanggilan Saksi Budi Gunawan

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya telah mengirimkan surat kepada Plt Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti meminta bantuan menghadirkan saksi untuk Komjen Pol Budi Gunawan. Surat tembusan itu, dikirim KPK ke Istana.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

"Yang kami terima adalah surat dari KPK, KPK mengirim surat kepada Wakapolri agar membantu menghadirkan saksi, itu sudah kami terima," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 30 Ajanuari 2015.

Permintaan itu dilakukan KPK karena tiga saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Budi Gunawan itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Menurut Pratikno, surat itu, diminta khusus untuk menghadirkan saksi saja. Sementara terkait kehadiran Budi Gunawan belum dilakukan. Pratikno mengimbau kepada Budi Gunawan agar memenuhi panggilan KPK.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

"Ya itu kan hukum acara lah, yang namanya dipanggil sebagai saksi sebaiknya hadir," ujar dia.

Surat penetapan tersangka atas nama Komjen Budi Gunawan pun, kata Pratikno, belum ada tembusannnya ke Istana. Namun, pihak istana tak mau mengintervensi hal itu.

"Nah, kami kan juga belum dapat tembusan, kalau kami belum dapat tembusan, kami harus ngapain? Itu kan punya peradilan kita nggak bisa intervensi," ujar dia.

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya