Sumber :
- M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id - Komisarisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dipastikan tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka guna diperiksaan atas tuduhan kasus gratifikasi. Budi Gunawan menolak hadir karena surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh KPK belum diterima.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
"Sampai dengan tadi malam, belum ada surat pemberitahuan resmi tertulis dari KPK, yang menyatakan Pak Budi Gunawan tersangka gratifikasi atau sesuai yang dituduhkan KPK, yang ada baru pemberitahuan lewat media, sekarang pertanyaannya adalah, apakah sudah punya kekuatan hukum? tentu tidak," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat 30 Januari 2015.
Selain itu, Razman juga menemukan kejanggalan pada surat undangan yang disampaikan KPK, pada surat tersebut menyatakan pemanggilan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi. padahal menurut Razman saat ini posisinya masih menunggu putusan praperadilan, dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak BG belum bisa menghadiri ini karena kita masih praperadilan, kita tunggu dulu dong putusan praperadilan, jangan digebu-gebu semua, kan ini yang mesti kita pertimbangkan," ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka harus melalui proses praperadilan, kalau belum berarti tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. maka dari itu dia menyatakan Budi Gunawan belum bisa dikatakan sebagai tersangka.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka ya beritahu dong, kuasa hukum dan Pak BG belum terima sampai hari ini," katanya. (adi)
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.
VIVA.co.id
14 Februari 2016
Baca Juga :