- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani, tidak mempermasalahkan alasan menunggu gugatan praperadilan sebelum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditegaskannya, Jumat 30 Januari 2015, hasil praperadilan justru akan mempercepat penyelesaian ketegangan antara KPK dengan Polri.
"Tidak ada salahnya juga menunggu praperadilan. Biasanya satu minggu. Sidang pertama Pak Budi, kan Senin (2 Februari 2015)," katanya di gedung DPR RI, Jakarta.
Menunggu hasil gugatan praperadilan, kata Asrul, akan memperjelas kasus KPK dengan Polri. Hasil praperadilan akan memudahkan KPK menindaklanjuti masalah itu.
"Kalau diterima, berarti status tersangka BG (Budi Gunawan) selesai. Tetapi, kalau ditolak, lanjut. Jadi, ya itu saja, tanpa bermaksud intervensi kewenangan KPK," katanya.
Ketidakhadiran Budi Gunawan memenuhi panggilan KPK, Asrul berpendapat, tidak perlu dibesar-besarkan. Walau Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia mempunyai hak untuk tidak hadir dengan alasan yang jelas. "Kalau tidak hadir tiga kali, baru dijemput paksa. Itu sesuai KUHP," katanya.
Ia meminta KPK dan Polri bisa menahan diri dan menghargai keputusan Budi Gunawan. "Kita ingin cooling down (meredakan ketegangan). KPK kita hormati kewenangannya melayangkan panggilan kedua," katanya. (asp)
Baca berita lain: