Sumber :
VIVA.co.id
- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pagaralam, Sumatera Selatan, menetapkan empat pegawai negeri sipil (PNS) di kota itu sebagai tersangka korupsi dana Badan Amil Zakat (BAZ). Dana yang disangka ditilap oknum aparatur negara itu senilai Rp461.146.930 atau lebih Rp461 juta.
Keempat PNS itu berasal dari empat satuan kerja perangkat daerah. Mereka, antara lain, Legiman (mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum), Surumawati (mantan Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja), llistianah (mantan Bendahara Kantor Camat Pagaralam Utara), dan Mukamin (Bendahara Dinas Peternakan dan Perikanan).
Keempat PNS itu berasal dari empat satuan kerja perangkat daerah. Mereka, antara lain, Legiman (mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum), Surumawati (mantan Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja), llistianah (mantan Bendahara Kantor Camat Pagaralam Utara), dan Mukamin (Bendahara Dinas Peternakan dan Perikanan).
Seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif gedung Pidana Korupsi Polresta Pagaralam. Penetapan tersangka terhadap empat PNS itu setelah Polisi memeriksa saksi-saksi dan nilai kerugian dana yang digelapkan.
Menurut Kepala Polresta Pagaralam, Ajun Komisaris Besar Polisi Saut P Sinaga, sumber dana BAZ yang digelapkan ialah dana zakat yang dipotong dari gaji para PNS di empat empat satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Pagaralam sejak tahun 2004 hingga tahun 2014. Meliputi Kecamatan Pagaralam Utara, Badan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Peternakan dan Perikanan.
Para tersangka diancam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Irwansyah/Pagaralam
Baca berita lain:
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif gedung Pidana Korupsi Polresta Pagaralam. Penetapan tersangka terhadap empat PNS itu setelah Polisi memeriksa saksi-saksi dan nilai kerugian dana yang digelapkan.