Penambangan Ilegal Emas Masih Marak di Cagar Alam Kalimantan

Ilustrasi masyarakat Kalimantan.
Sumber :
  • Aceng Mukaram/Pontianak

VIVA.co.id - Aktivitas penambangan ilegal emas masih marak di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Bekantan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menangkap 12 penambang ilegal di kawasan yang dilindungi itu.

Menurut Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono, para penambang ilegal itu ditangkap dalam operasi pengamanan dan perlindungan kawasan Cagar Alam Mandor pada 27 Januari 2015. Mereka kini ditahan untuk diperiksa di kantor BKSDA di Pontianak.

Tim BKSDA yang berjumlah 38 petugas dikerahkan ke kawasan cagar alam itu setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi masih ada aktivitas penambangan. Mereka berkontribusi terhadap kerusakan 800 hektare dari luas total 3.080 hektare kawasan cagar alam. Kerusakan telah terjadi sepanjangan 16 tahun terakhir.

Dalam operasi itu, kata Sustyo, petugas juga menyita mesin dompeng dan peralatan penambangan lain. “Diduga pemiliknya kabur ketika mengetahui ada petugas yang operasi,” katanya di Kota Pontianak, Jumat, 30 Januari 2015.

Berdasarakan hasil pemeriksaan sementara, dari kekuatan bukti yang cukup, empat dari 12 pekerja itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DM, FF, MM dan HD.

“Keempat tersangka merupakan orang yang mempunyai peran penting dalam melakukan aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin). Saat ini para tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan Pontianak,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap kasus dikembangkan guna mengetahui siapa saja yang berada di belakang aktivitas yang melibatkan warga kecil itu. Jika ditemukan aktor intelektual di balik aktvitas ilegal itu, petugas segera memburunya.

Kaya emas

Sustyo menjelaskan, aktivitas penambangan di kawasan hutan itu melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

BKSDA kini berkoordinasi dengan polisi sembari menunggu berkas pemeriksaan para tersangka diserahkan kepada Kejaksaan. Sejauh ini baru satu kasus serupa yang ditangan BKSDA, yakni pada November 2014. Selain itu ada juga tangani kasus perambahan hutan di Melintang, Paloh, Kabupaten Sambas.

Pada 27 November 2014 lalu, petugas BKSDA Kalimantan Barat juga menggelar operasi serupa yang melibatkan aparat Polisi, TNI dan Pemerintah Kabupaten di kawasan Cagar Alam Mandor. Dalam operasi itu, petugas masih memberikan kesempatan kepada para penambang untuk membongkar dan membawa mesin serta peralatan tambangnya keluar dari kawasan Mandor. Petugas hanya memusnahkan beberapa mesin dan peralatan tambang tak bertuan.

Provinsi Kalimantan Barat, kata Sustyo, banyak kawasan cagar alam yang berpontensi penambangan emas. “Di Kalbar ini semua kawasan mengandung emas. Semua kabupaten di Kalbar ada kandungan emasnya.”

Dia berjanji  terus melakukan razia. “Karena sangat banyak pelakunya di sana. Terakhir di Bengkayang, ada korban jiwa hingga belasan orang. PETI ini sangat berbahaya bagi lingkungan,” ujarnya.


Baca juga:


Label FSC, Standar Baru Simbol Produk Ramah Hutan



Aparat Akui Teledor Awasi Pembalakan Liar Hutan Kalsel
Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatresnsis)

Setahun, 12 Gajah Sumatera Mati di Aceh

Hari ini warga menemukan gajah mati yang sudah membusuk.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2015