Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Ikan Berformalin di NTT

Tangkapan Nelayan Membaik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) diduga terlibat dalam kasus aktivitas penampungan ikan mengandung bahan kimia formalin di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penampungan ikan itu diketahui milik perusahaan PT Shitaratian.

Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI AL itu, disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, saat rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten terkait maraknya peredaran ikan berformalin akhir-akhir ini.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Bupati, Kepala Kepolisian Resor dan perwira Pangkalan TNI AL Maumere itu, dibeberkan oknum-oknum TNI AL yang diduga membekingi aktivitas penimbunan ikan berformalin milik PT Shitaratian, salah satu perusahaan ikan yang kini sedang tersandung masalah.

Menurut seorang anggota Dewan, Siflan Angi, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum-oknum anggota TNI AL Maumere mengetahui aktivitas PT Shitaratian.

Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia

Setiap hari, para oknum aparat itu dengan berseragam lengkap mondar-mandir di kawasan perusahan PT Shitaratian. Saat DPRD melakukan inspeksi mendadak, ditemukan sejumlah anggota TNI AL berseragam lengkap tengah melakukan aktivitas penjagaan di lokasi perusahaan.

Siflan menambahkan, DPRD akan melayangkan surat, disertai bukti berupa foto-foto aktvitas para oknum TNI AL Maumere kepada Panglima TNI, karena dinilai merusak citra aparat.

Perwira Pangkalan TNI AL Maumere, Mayor Laut M Yusuf, usai rapat dengar pendapat itu, saat dikonformasi wartawan, menolak berkomentar. Dia berjalan keluar ruangan paripurna menuju tempat parkir kendaraannya.

Rapat dengar pendapat DPRD Sikka dengan Pemerintah Kabupaten itu sempat diwarnai aksi unjuk rasa masyarakat. Namun, aksi itu dibubarkan paksa oleh ajudan Bupati dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam sepekan terakhir, wilayah Kabupaten Sikka dan delapan kabupaten lain di pulau Flores diramaikan kasus peredaran ikan berformalin asal Larantuka. Beberapa waktu lalu, Satpol PP Sikka menyita 203 kotak, atau sedikitnya lima ton ikan berformalin yang siap dipasarkan. PT Shitaratian melakukan aksi penimbunan 20 ton ikan berformalin.

Dipasok dari Flores

Kemarin, aparat Kepolisian Resor Kota Kupang dan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, menyita 12 ton ikan berbagai jenis dan ukuran yang sudah diawetkan dengan formalin. Ikan-ikan itu dipasok dari pulau Flores dan hendak dipasarkan di wilayah Kupang.

Temuan ikan berformalin itu diketahui, saat petugas Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan uji laboratorium terhadap ikan yang didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan Oe-ba, Kupang.

Ikan-ikan itu yang terlihat segar, namun tak satu pun lalat yang menghinggapinya. Hasil uji lab diketahui, ikan-ikan itu sudah diawetkan dengan formalin, agar terlihat segar dan tahan lama.

Ikan-ikan yang telah dikemas dalam peti penyimpanan itu langsung dipasangi garis polisi. Polisi juga menyita dua unit kapal pengangkut ikan berformalin asal Flores. Nahkoda kapal dan penjual ikan berformalin itu tengah diperiksa petugas di Markas Polresta Kupang.

Tofik Koban/Sikka dan Frits Floris/Kupang (asp)


Baca berita lain:


Sebelum Ditenggelamkan, Tiga Kapal Malaysia 'Dicincang'



Menteri Susi: Seharusnya Tiongkok Hormati Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Kapal eks asing itu dimodifikasi seolah milik kapal nelayan Indonesia

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016