Alasan Wakil Wali Kota Parepare Adukan Aktivis di Facebook

Penipuan di Facebook semakin ramai.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id - Wakil Wali Kota Parepare, Ahmad Faisal Andi, mengadukan seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat di kota itu kepada polisi karena dianggap menghinanya lewat media sosial Facebook.

Wakil Wali Kota mengaku melaporkan sang aktivis yang diketahui bernama Muhammad Fihir itu agar ada efek jera. Sekaligus pembelajaran buat masyarakat agar tak sembarangan menuduh orang, apalagi tanpa disertai bukti.

“Tersangka (Muhammad Fihir) menyerang pribadi saya dengan mem-posting kata-kata yang melampaui batas kewajaran,” ujar Faisal Andi di Parepare pada Kamis, 29 Januari 2015.

Muhammad Fihir adalah Ketua lembaga swadaya masyarakat Benteng Ampera, yang berbasis di Parepare. Dia dilaporkan sang Wakil Wali Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Parepare pada Rabu, 21 Januari 2015.

Polisi menjerat Muhammad Fihir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun atau denda Rp1 miliar.

Muhammad Fihir dilaporkan setelah memuat tulisan di halaman grup Facebook dengan menulis pencuri lampu jalan yang diduga ditujukan kepada sang Wakil Wali Kota.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, mengatakan bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Muhammad Fihir sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Parapare, kemarin. Polisi kini menunggu apakah berkas itu sudah lengkap atau belum dari Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Rizal Nurul Fitri, mengaku sudah menerima berkas itu dan akan dipelajari sebagai tindak lanjut. “Sementara kami pelajari. Kalau sudah, akan kami kabari,” katanya.

Rusli Djafar/Parepare

Baca juga:


Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar


Cerita Tragis Dokter Penghina Wali Kota Semarang
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016