Napi Tipu Warga dari Dalam Lapas Lewat Facebook

Akses ke laman jejaring media sosial Facebook
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id - Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang, Jawa Barat, dilaporkan menipu dan memeras warga. Korban adalah seorang perempuan berusia 50 tahun, warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka pelaku penipuan dan pemerasan itu diketahui sebagai Saeful Husein alias Adi bin Husein (26 tahun), yang kini masih mendekam di Lapas) Kelas II A Subang. Menurut Polisi, pelaku menipu dan memeras korban lewat media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Polisi Kalimantan Barat belum memastikan dengan detail modus kejahatan yang dilakukan pelaku karena dia masih di dalam Lapas. Informasi sementara, pelaku adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkotik. Pelaku dan korban pun belum pernah bertemu. Mereka hanya berkenalan lalu saling berkomunikasi lewat Facebook dan WhatsApp.

“Kemungkinan pelaku ini mempunyai HP (handphone/telepon seluler) yang terkoneksi dengan jaringan internet. Kami masih koordinasi dengan pihal Lapas (Subang),” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimatan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, di Pontianak, Kamis, 29 Januari 2015.

Dia menjelaskan pemerasan yang dilakukan pelaku yaitu mengancam akan menyebar foto dan video mesum korban di Facebook. Lalu dia meminta uang sebanyak Rp80 juta jika foto dan video itu tak mau disebarluaskan.

Korban, yang dirahasiakan identitasnya oleh polisi, mengaku telah mentransfer Rp80 juta ke rekening pelaku. Tapi foto dan video mesum itu tetap diunggah lewat sebuah akun palsu Facebook, yang sengaja dibuat oleh pelaku. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Dari foto selfie

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku memang mengenal pelaku lewat Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu dengan nama T Rizal Maulana, yang mengaku bekerja sebagai pegawai perusahaan pelayaran di Surabaya.

Setelah perkenalan itu, mereka saling berkorespondensi secara intensif. Korban tak mencurigai apa pun dengan identitas pelaku sehingga dia menuruti ketika diminta mengirimkan foto selfie dalam keadaan tanpa busana lewat WhatsApp. Begitu juga ketika korban diajak melakukan phone sex alias kegiatan seksual lewat percakapan telepon.

Foto dan video mesum korban kemudian dikumpulkan oleh pelaku. Lalu dia mengancam menyebarluaskan foto dan video itu lewat media internet. Korban ketakutan dengan ancaman pelaku, lalu menuruti permintaan untuk mentransfer Rp80 juta ke rekening pelaku. Uang hasil perasan itu kemudian dikirim ke rekening milik pacar pelaku dan sejumlah temannya.

“Si korban pun menuruti semua perintah pelaku,” kata Widodo, dan menambahkan bahwa proses pengungkapan kasus itu sangat panjang karena keterbatasan sarana dan prasarana di Polda Kalbar.

Baca juga:


Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar


Cerita Tragis Dokter Penghina Wali Kota Semarang
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016