Dua Mantan Wali Kota Semarang Diperiksa Kasus Korupsi

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Sukawi Sutarip
Sumber :
  • VIVAnews/Puspita Dewi
VIVA.co.id -
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah memeriksa dua orang mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip dan Soemarmo HS, terkait dugaan korupsi kasus penyelewengan pembangunan Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Keduanya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri, Rabu 28 Januari 2015, sekira pukul 09.00 WIB dan diperiksa intensif selama tujuh jam. Baik Sukawi maupun Somarmo dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus SPA yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,5 miliar tersebut.
Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga


Sukawi Sutarip yang merupakan politisi Partai Demokrat merupakan Wali Kota Semarang dua periode, pada 2000-2005 dan 2005-2010. Sementara Soemarmo menjadi Wali Kota Semarang tahun 2010-2012. Khusus Soemarmo, dia tidak penuh menjabat sebagai Wali Kota  karena pernah tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Asep N Mulyana mengatakan, pemeriksaan selama tujuh jam terhadap kedua mantan Wali Kota itu, penyidik mencecar sebanyak 52 pertanyaan kepada saksi. Fokus pertanyaannya adalah seputar pertanyaan kegiatan SPA.


"Kita masih memeriksa saksi-saksi. Sebelumnya pun telah memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangan dalam kegiatan tersebut," kata dia.


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial H. Diketahui pula jika H adalah Sekretaris Panitia SPA. Meski begitu, penetapan tersangka untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan masih terus berjalan dan belum dapat dipastikan. "Besuk kita akan umumkan, bila ada tersangka-tersangka lain," imbuh dia.


Sementara dalam kasus tersebut, Soemarmo adalah ketua panitia, dan Sukawi Sutarip sebagai penanggungjawab kegiatan yang bertujuan menggali potensi Kota Semarang untuk diperkenalkan kepada daerah dan negara lain.


Program SPA dikatahui dipersiapkan dengan bantuan dana APBD Kota Semarang sebesar Rp3,5 miliar. Namun, penyidik menemukan kejanggalan. Pada pelaksanaan program SPA, kejaksaan mendapati anggaran ganda, karena mendapat kucuran dana dari sponsor.


Usai menjalani pemeriksaan, Sukawi yang memakai kemeja warna putih biru bermotif itu sedikit menjawab pertanyaan media mengenai pemeriksaan yang berlangsung.


Menanggapi apakah ada
double
anggaran seperti yang dikemukakan penyidik, dirinya menepis tidak ada
double
anggaran. Baik anggaran bersumber dari APBD maupun
sponsorship
.


"Saya tidak tahu ada dana sponsor masuk ke kantong pribadi.  Dulu memang pernah diperiksa," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya