Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi

Foto ilustrasi uang hasil korupsi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Dua anggota DPR RI asal Kalimantan Barat (Kalbar), Usman Jafar dan Zulfadli, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalbar. Keduanya tersangkut kasus bantuan sosial senilai Rp20 miliar. Dana itu berasal dari APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Widodo, mengatakan sangkaan terhadap Usman dan Zulfandi berkaitan dengan pencairan dana sosial untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Usman Jafar sebagai Gubernur, ketika itu. Dia juga sebagai Ketua KONI. Dia kucurkan dana untuk KONI, tapi fiktif,” ujarnya.

Untuk penyidikan, Polda Kalbar sudah menyiapkan surat permohonan untuk memeriksa dua tersangka tersebut. Surat itu selanjutnya akan dikirim ke DPR RI segera.

“Surat sudah siap. Mau dikirim. Sebelum dikirim, mau gelar perkara dulu sama Kapolda,” kata Widodo, kepada VIVA.co.id, di Mapolda Kalbar, Rabu petang, 28 Januari 2015.

Widodo mengatakan, tidak hanya Zulfadli dan Usman Jafar yang jadi tersangka kasus korupsi tersebut. “Akan ada 13 TSK lagi di kasus ini. Mereka bakal kena. Termasuk mantan Sekretaris Daerah, Syakirman. Ada informasi mereka mau mengembalikan uang, itu bagus, tapi tetap kita proses. Tetap akan kita sita,” ujarnya.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Baca juga:

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024