Sumber :
- ANTARA FOTO/SEPTRES/Intan
VIVA.co.id
- Tim independen yang bertugas untuk membantu Presiden Joko Widodo menyelesaikan konflik KPK-Polri telah memberikan lima rekomendasi. Tim menyerahkan rekomendasi itu saat menemui Presiden Jokowi pagi tadi, Rabu 28 Januari 2015.
"Kami pada hari ini telah diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisi s yang telah kami lakukan selama dua hari belakangan ini," kata Ketua Tim, Syafii Maarif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kami pada hari ini telah diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisi s yang telah kami lakukan selama dua hari belakangan ini," kata Ketua Tim, Syafii Maarif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga :
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Lima rekomendasi tim independen kepada Jokowi itu adalah:
1. Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera mendapat kapolri yang definitif.
3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat.
4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lima rekomendasi tim independen kepada Jokowi itu adalah: