- Reuters
VIVA.co.id - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memastikan segera mengeksekusi mati terpidana mati yang grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo. Termasuk, dua anggota Bali Nine asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Hanya saja, Prasetyo mengaku kemungkinan tidak akan mengeksekusi mati keduanya di Bali. Walau kini, keduanya ditahan di Lapas Kerobokan Bali. Mengingat, adat di Bali tidak membolehkan adanya eksekusi mati.
"Nanti kita cari tempat, kita harus menghormati kearifan lokal juga kan," kata Prasetyo, di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu 28 Januari 2015.
Sehingga, untuk opsi tempatnya, kemungkinan akan dilaksanakan di Nusakambangan. Soal kapan waktu eksekusinya dan saat disinggung, apakah Februari 2015, Prasetyo mengaku belum bisa memastikan.
"Nusakambangan masih tempat yang ideal. Kita cari waktu tepat, nanti disampaikan," katanya.
Diperkirakan, selain kedua anggota Bali Nine ini, juga masih ada puluhan narapidana lainnya yang akan dieksekusi mati dalam gelombang kedua nanti. "Masih kita hitung," katanya.
Prasetyo memastikan, eksekusi mati tahap pertama berjalan dengan lancar. Dengan persiapan yang sudah dijalankan, ia memastikan eksekusi gelombang kedua juga akan berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan adalah warga Australia yang segera dieksekusi mati. Keduanya akan dieksekusi secara bersama. Bulan lalu, permohonan grasi Sukumaran telah ditolak.
Sukumaran dan Chan merupakan anggota Bali Nine yang tertangkap akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai US$4 juta dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada 2006 silam. (asp)
Baca juga: