Kasus Komjen Budi, 7 Perwira Polri Jadi Incaran KPK

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Proses pemeriksaan perkara dugaan gratifikasi terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa perkara ini akan dituntaskan, walaupun saat ini pimpinan KPK sedang dibelit masalah hukum dari polisi.

Sementara ini, KPK telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintakan keterangannya. Sejumlah nama perwira hingga purnawirawan polisi yang dianggap tahu tentang seluk beluk perkara yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan.

Terdapat tujuh nama yang kini sedang diincar KPK. Mereka adalah Mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri di Lemdikpol Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Andayono, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum, Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto, Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo.

Selanjutnya, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri STIK Kombes Pol Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji dan terakhir Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.

Diketahui, hingga Selasa 27 Januari atau hampir dua pekan pasca penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan, baru satu saksi yang memenuhi panggilan KPK, yakni Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. Sisanya tetap tak kunjung datang hingga di panggilan kedua mereka dengan beragam alasan.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan paksa atas saksi tersebut sangat memungkinkan. Terutama kepada saksi yang sengaja tak hadir tanpa disertai keterangan yang jelas.

"Dalam KUHAP, dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," katanya, Rabu 28 Januari 2015.

Jadwal pemeriksaan saksi, dalam prinsipnya dibuat fleksibel. Disesuaikan dengan agenda saksi. Jadi bila memang berhalangan, maka bisa dikomunikasikan untuk disesuaikan.  "Apakah nanti akan dipanggil paksa, itu jadi kewenangan tim penyidik nantinya," katanya. (ren)

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Baca juga:

NasDem Minta Pimpinan DPR Dorong SOP Penggeledahan
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016