Bambang Widjojanto Masih Aktif sebagai Wakil Ketua KPK

Bambang Widjojanto di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Bambang Widjojanto menyatakan masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, kini masih berkantor di gedung KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
So far so good (baik saja), masih (bisa menjalankan tugas)," kata Bambang saat berbincang dengan wartawan di kedung KPK, Jakarta, Rabu dini hari, 28 Januari 2015.


Bambang mengatakan bahwa hingga kini dia masih mempunyai suara dalam sebuah forum gelar perkara di KPK. Dia juga menyebut secara yuridis-formal, masih bisa terlibat dalam pengambilan kebijakan strategis di lembaga antikorupsi itu.


Meski demikian, Bambang menyadari bahwa kini dia telah menyandang status tersangka, dan secara sadar mulai mengurangi porsi dalam pengambilan keputusan.


"Paling tidak saya harus mulai tahu diri. Saya sudah mengundurkan diri, mengajukan surat, dan pimpinan katanya, saya dengar ingin membuat surat ke Presiden. Saya tunggu," ujarnya.


Namun Bambang mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai surat permohonan pemberhentian sementara yang diajukannya kepada Pimpinan KPK.


"Secara resmi belum. Saya mendengar kabar, namun belum menyampaikan resmi. Sebaiknya nanti kalau sudah disampaikan resmi," imbuh dia.


Sebelumnya diberitakan, para pimpinan KPK bersepakat untuk menolak surat permohonan pemberhentian sementara yang diajukan Bambang Widjojanto. Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa pimpinan berkeyakinan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto adalah sebuah rekayasa.


Selain itu, Johan mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih dibutuhkan sebagai Wakil Ketua. Terlebih pimpinan kini hanya tinggal empat orang, setelah Busyro Muqoddas habis masa jabatannya.


"Pimpinan KPK tinggal empat, jika Pak BW (Bambang Widjojanto) nonaktif tinggal tiga. Jadi karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri Pak BW," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.


Setelah ditolaknya pemberhentian sementara itu, kini nasib Bambang berada di tangan Presiden Joko Widodo. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. "Tinggal sekarang ada di tangan Presiden Jokowi apakah akan megeluarkan Keppres pemberhentian sementara atau tidak," kata Johan.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya