Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tetap fokus dalam upaya perlindungan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, upaya perlindungan hukum terhadap penegaknya wajib dilakukan.
Menurut Topo, ada ketentuan hukum internasional yang telah disepakati Indonesia dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies pada tahun 2012.
Baca Juga :
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Baca Juga :
Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
Menurut Topo, ada ketentuan hukum internasional yang telah disepakati Indonesia dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies pada tahun 2012.
"Termasuk di dalamnya adalah melindungi pimpinannya dan perlindungan terhadap korban, saksi dan para saksi ahli. Artinya, negara wajib menyelenggarakan ini. Ini sudah ketentuan internasional," kata Topo di Gedung KPK, Selasa, 27 Januari 2015.
Namun demikian, ketentuan itu tetap terbatas. Terutama bila ada oknum penegak hukum yang ternyata tertangkap melakukan hal yang melanggar hukum, maka kekebalan hukum tersebut bisa saja dibatalkan.
"Prinsipnya, bukan ditangkap karena perkara lamanya, saat ia belum menjabat sebagai penegak hukum. Tapi kalau memang dalam pekerjaannya, ternyata dia tertangkap tangan, maka bisa saja gugur perlindungan negaranya," kata Topo.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Termasuk di dalamnya adalah melindungi pimpinannya dan perlindungan terhadap korban, saksi dan para saksi ahli. Artinya, negara wajib menyelenggarakan ini. Ini sudah ketentuan internasional," kata Topo di Gedung KPK, Selasa, 27 Januari 2015.