Kejagung Siapkan Tim Usut Berkas Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Bambang Widjojanto (BW) telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Jumat sore tanggal 23 Januari 2015.

Senin kemarin, SPDP tersebut telah diproses. Setelah surat tersebut diterima, Kejagung rencananya akan menyiapkan tim jaksa yang terdiri dari enam jaksa peneliti yang akan menangani perkara tersebut.

"Setelah kita menerima SPDP ini, Kejagung menyiapkan surat perintah
untuk menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkaranya, yang kita
sebut sebagai jaksa peneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung, Tony Spontana, di kantornya di Jakarta, Selasa, 27 Januari
2015.

Menurut Tony, Jaksa Agung tidak memerintahkan untuk memprioritaskan
kasus yang menimpa tersangka BW, menurutnya, kasus ini dianggap sebagai kasus pidana biasa.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Bukannya kita mau mengecilkan suatu perkara ya, tetapi kita melihat pada perbuatan materiil tindak pidana itu, bukan pada tersangkanya. Jadi tersangkanya BW atau bukan, prosesnya sama," ujar Tony.

Tony menjelaskan, perkara BW akan berada di bawah penanganan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). "Karena ini adalah pasal sangkaan, yaitu KUHP, tindak pidana umum," terangnya.

Dia juga menambahkan jika BW juga tidak akan dipanggil oleh Kejaksaan, karena penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim. "Kita nanti akan lebih berperan sebagaipenuntut umum. Jadi kami akan menunggu jaksa yang ditunjuk itu untuk memonitor penyidikan," ungkap Tony. (ren)

Baca juga:

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016