Pakar Hukum: Anggota KPK Perlu Imunitas Terbatas

Jumpa Pers Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pakar hukum pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Didik Hendro Purwoleksono, menyarankan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi hak imunitas tapi terbatas.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Dengan hak imunitas terbatas, pimpinan KPK bisa ditangguhkan status tersangkanya sampai selesai memimpin KPK," kata Didik kepada VIVA.co.id di Surabaya, Selasa, 27 Januari 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Setiap pimpinan KPK, kata Didik, mestinya tidak boleh ditetapkan tersangka sebelum tugasnya selesai. Hal ini demi kelangsungan penegakan hukum yang lebih luas terkait korupsi.


"Dalam hak imunitas terbatas itu, Polisi tetap bisa melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Tapi jangan ditetapkan tersangka dulu," katanya.


Menurutnya, hak imunitas pimpinan KPK bisa gugur apabila tertangkap tangan dengan kasus pidana apa pun. Sebab dalam tangkap tangan sudah jelas bukti dan layak jadi tersangka.


"Hak imunitas ini sudah diatur jelas dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 9. Isinya termasuk di dalamnya ABK (anak buah kapal) kapal perang asing, raja, dan duta negara lain," terangnya.


Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair itu menyarankan Presiden segera membuat kebijakan tegas terkait hak imunitas pimpinan KPK. Katanya, hak imunitas terbatas adalah solusi yang adil dalam penyelesaian konflik antara KPK dan Polri.


"Dua institusi hukum ini lama berseteru. Tapi tidak pernah diselesaikan secara benar," ungkapnya.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya