Mahfud MD: Hak Imunitas KPK Bisa Kacaukan Hukum

Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan sangat tak sependapat dengan wacana pemberian hak imunitas kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hak itu bisa mengacaukan penegakan hukum di Indonesia.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Mahfud berterus terang telah membayangkan andai pimpinan KPK diberi hak imunitas atau hak kebal hukum meski bersifat sementara hanya selama mereka menjabat. Lembaga penegak hukum lain kelak akan menuntut hak serupa dengan alasan yang sama, yakni demi perlindungan dari kriminalisasi.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


“Nanti Polisi, Jaksa, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Hakim, semua bisa minta hak imunitas. Bisa kacau penegakan hukum kita,” kata Mahfud kepada
VIVA.co.id
pada Selasa, 27 Januari 2015.


Hal terburuk lain, kata Mahfud, imunitas itu bisa disalahgunakan oknum penegak hukum yang nakal demi berlindung dari hukum. Pimpinan KPK yang telah diseleksi ketat berdasarkan kemampuan dan integritas pun bisa saja menyalahgunakan hak itu.


Kalau hal itu terjadi, hukum bisa dipermainkan. “Bisa-bisa ujungnya hanya menghancurkan penegakan hukum.”


Menurut Mahfud, hak imunitas itu hanya dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas ucapannya dalam sidang-sidang resmi Dewan untuk melakukan pengawasan dan menyalurkan aspirasi rakyat. Penegak hukum, bahkan Presiden, tak memilikinya.


Dia mengaku memahami aspirasi masyarakat tentang hak imunitas itu sebagai ikhtiar melindungi pimpinan KPK dari upaya kriminalisasi oleh koruptor. Tetapi wacana itu sudah berlebihan karena bakal melanggar prinsip persamaan di muka hukum.


Lagi pula, katanya, perkara yang dialami Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sekarang adalah perkara yang konkret meski situasional alias bukan kasus yang selalu terjadi. Solusinya pun bukan memberikan hak istimewa kepada pimpinan KPK melainkan dengan proses hukum sebagaimana semestinya.


“Tak perlu diselesaikan dengan aturan-aturan yang abstrak yang tak perlu dan lebay (bahasa selang yang bermakna berlebihan),” ujarnya.


Cegah Kriminalisasi


Hak imunitas juga dapat diartikan sebagai untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara.


Wacana hak imunitas itu disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Menurutnya, Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur mengenai perlindungan terhadap para pimpinan KPK.


Denny mengatakan bahwa hal itu dibutuhkan karena pimpinan KPK tengah mengalami kriminalisasi. "Perppu untuk atur imunitas bagi pimpinan selama mereka menjabat," kata Denny, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015.


Menurut Denny, dengan Perppu itu, pimpinan KPK tidak dapat diproses hukum atau kriminalisasi yang merupakan modus para koruptor. "Imunitas bagi pimpinan lembaga antikorupsi selama mereka menjabat, dengan demikian kriminalisasi akan stop," lanjut Denny. (ren)



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya